Resmi! Presiden Prabowo Terbitkan PP Terbaru: Ekspor Sawit dan Batu Bara Wajib Lewat BUMN

Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kebijakan strategis baru terkait perdagangan internasional. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang diumumkan pada Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), pemerintah mewajibkan ekspor komoditas utama seperti kelapa sawit dan batu bara dilakukan secara eksklusif melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.

Langkah ini diambil sebagai strategi konkret pemerintahan Prabowo untuk menata ulang sistem ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia, mengoptimalkan devisa negara, serta mencegah kebocoran pendapatan.

BUMN Jadi Eksportir Tunggal untuk 3 Komoditas Strategis

Dalam pidatonya di Gedung Nusantara, Jakarta, Presiden Prabowo menegaskan bahwa regulasi terbaru ini mencakup tiga komoditas strategis utama:

  1. Minyak Kelapa Sawit (CPO)

  2. Batu Bara

  3. Paduan Besi (Ferro Alloys)

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," tegas Prabowo.

Dalam mekanisme kerjanya, BUMN khusus ini akan bertindak sebagai marketing facility. Pelaku usaha wajib menyalurkan produknya kepada BUMN tersebut, dan BUMN akan menangani kontrak serta transaksi dengan pembeli dari luar negeri. Nantinya, seluruh hasil penjualan ekspor akan diteruskan kembali oleh BUMN kepada pihak pengelola atau pelaku usaha.

Jadwal Implementasi Transisi Kebijakan

Untuk memastikan kebijakan berjalan mulus dan tidak mengganggu rantai pasok global, pemerintah menetapkan skema implementasi dalam dua tahapan:

  • Masa Transisi (1 Juni – 31 Agustus 2026): Pada fase ini, para eksportir mulai secara bertahap mengalihkan transaksi dan kontrak pembeli luar negeri ke BUMN yang ditunjuk.

  • Implementasi Penuh (Mulai 1 September 2026): Penerapan wajib ekspor lewat BUMN akan berlaku secara mutlak.

Tujuan Utama: Berantas Under-Invoicing dan Selamatkan Devisa

Penerbitan PP ini bukan tanpa alasan. Presiden Prabowo menggarisbawahi bahwa selama puluhan tahun, negara kerap dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak transparan.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah:

  • Memperkuat Pengawasan Ekspor: Memastikan volume dan nilai komoditas yang keluar dari Indonesia tercatat dengan akurat.

  • Memberantas Praktik Curang: Menghentikan praktik kurang bayar (under-invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).

  • Mengoptimalkan Penerimaan Negara: Prabowo menargetkan lonjakan penerimaan pajak dan kas negara. Beliau membandingkan rasio penerimaan terhadap PDB Indonesia yang masih tergolong rendah jika disandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Filipina dan Meksiko.

"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," ujar Prabowo menambahkan.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Ujung Tombak

Sebagai eksekutor dari kebijakan ini, pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah membentuk entitas baru. Diketahui, Danantara mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai holding perusahaan yang akan mengatur tata kelola pengelolaan aset dan layanan ekspor komoditas ini, bersinergi dengan PT Danantara Investment Management.

Badan ekspor ini diharapkan mampu mengelola perputaran dana dari komoditas yang nilai ekspor gabungannya pada tahun lalu menembus angka US$65 miliar (sekitar Rp1.100 triliun).

Dengan berlakunya aturan ini, lanskap bisnis komoditas RI akan memasuki era baru yang lebih terpantau, transparan, dan berpusat pada kedaulatan negara.

Facebook Twitter
<< Kembali Ke Halaman Sebelumnya
Your Message Has Been Sent..